Surabaya: Penyuluh Agama, Kecamatan Karang Pilang, Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, Achmad Rosyidi, menyebutkan, mayoritas para istri di Surabaya mengajukan perkara perceraian. Menurut Rosyidi, sebagian besar istri mengajukan perkara perceraian karena suaminya melakukan judi 'online' dan terjerat pinjaman 'online'.
"Karena faktor ekonomi. Kebanyakan yang laki-laki terjerat 'pinjol', lalu terjerat 'judol'," ucapnya. Kepada Media.
Rosyidi sampai heran kepada masyarakat Surabaya, karena sering bertanya cara untuk bercerai. "Kami membuka konsultasi. Memang hadir, tetapi yang ditanyakan bukan masalah nikah maupun membangun keluarga sakinah," katanya. Terlebih lagi, dia menambahkan ada 10 orang yang menanyakan tentang perceraian dalam waktu sebulan.
“Tahun-tahun yang lalu pun demikian,” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Agama Surabaya mencatat, istri yang mengajukan gugat cerai ada 4.087 kasus sepanjang tahun 2024. Laporan yang sama juga menunjukkan dalam tiga bulan pertama tahun 2025, cerai gugat ada 1.056 kasus.
Pewarta. Nyoto