Bang Sakty Advokat Kondang Surabaya, siap berikan bantuan hukum terhadap Zaenal Relawan RBC TKP atas Laporan Penganiayaan


Ketua Relawan Birunya Cinta (RBC), Achmad Zaenuri atau yang akrab disapa Zaenal Relawan memenuhi panggilan dari Kapolsek Sumobito.

Dalam surat panggilan tersebut, Achmad Zaenuri dimohon menghadap Aiptu M. Faisal (Kanit Reskrim Polsek Sumobito) pada hari Rabu 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Polsek Sumobito untuk dimintai keterangan sebagai korban sehubungan dengan peristiwa diduga tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 352 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Zaenuri didampingi Kuasa Hukum dari Sakty Law Surabaya yang terdiri dari Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H.

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., menerangkan, relawan birunya cinta ini sudah mempunyai izin dari Kemenkumham atau sudah berbadan hukum.

"Jadi saat Pak Zaenal ini menjalankan tugasnya sebagai relawan. Saat itulah terjadi miss komunikasi. Mungkin dirasa tidak ada instruksi atau seperti apa konteksnya sehingga terjadi penganiayaan ke Pak Zainal dengan tangan kiri ke wajah Pak Zainal," ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya mempunyai bukti video penganiayaan tersebut dan sampai sekarang luka lebam di sebelah kiri wajahnya itu masih ada.

"Pasal yang dikenakan yakni 352 KUHP. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik agar dipercepat proses penyelidikannya di bulan ini. Harapannya BPBD bisa membina relawannya dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya," terangnya.

Ditegaskannya, relawan adalah mitra BPBD. Biarkan relawan bekerja secara professional dan tidak ada lagi penganiayaan antar sesama relawan maupun petugas BPBD.

"Penyidik tadi memberikan 27 pertanyaan kepada Pak Zaenal. Badan Hukum Relawan Birunya Cinta telah kami berikan kepada penyidik sebagai bukti bahwa Pak Zaenal ini benar-benar Ketua Relawan Birunya Cinta yang telah berbadan hukum. Selain itu, kami juga telah memberikan bukti video penganiayaan yang terekam dengan sangat jelas," tandasnya. 

Pada prinsipnya, pihaknya mengapresiasi kenerja kepolisian utamanya Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Sumobito.

"Penyidik berjanji segera melimpahkan dalam satu minggu ke depan setelah memanggil terlapor. Dan akan segera dipercepat proses persidangan," tegasnya.

Ditandaskannya, hasil visum sudah keluar dan pihaknya menyikapi keras hasil visum apakah sudah sesuai mengingat hari ini kepala Achmad Zaenuri masih lebam.

"Jika ada faktor lain yang memang merusak penglihatan atau yang memang lebam itu berbahaya saya pastikan kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku yang berinisial TC menerangkan, mohon maaf sskali. Sementara ini tidak ada tanggapan dari dirinya soal berita ini. 

"Semuanya saya serahkan kepada penyidik dan mengikuti semua prosesnya. Mohon doanya saja semoga permasalahan ini cepat selesai," harapnya.

Sementara itu, Penyidik Polsek Sumobito, Bripka Abdur Rohman saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas segera diselesaikan dan bakal dikirim ke pengadilan.

"Betul, insyaAllah berkas segera diselesaikan dan akan dikirim ke pengadilan guna disidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut," terangnya.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama