KPID Jatim Serahkan 9 Rekomendasi Revisi UU Penyiaran

Surabaya: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jawa Timur, menyerahkan sembilan rekomendasi strategis terkait Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rekomendasi itu disampaikan kepada Komisi I DPR RI dalam kunjungan kerja Panja Penyiaran di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (26/9/2025).

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menegaskan revisi regulasi penyiaran penting dilakukan agar sesuai perkembangan era digital. Ia menyebut Undang-Undang Penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan realitas industri penyiaran modern.

“Revisi undang-undang harus memastikan terciptanya ekosistem penyiaran yang adil dan berkeadilan. Regulasi baru juga harus memberi ruang inovasi bagi lembaga penyiaran,” ucapnya.

Dokumen rekomendasi diserahkan resmi oleh Royin Fauziana didampingi jajaran komisioner KPID Jawa Timur. Turut hadir antara lain Khoirul Huda, Aan Haryono, Yunus Ali Ghafi, Malik Setyawan, Rosnindar Prio Eko Raharadjo, dan Fitratus Sakinah.

“Sembilan rekomendasi yang disampaikan KPID Jawa Timur mencakup aspek pengawasan, kelembagaan, anggaran, hingga cakupan layanan siaran. Di antaranya pengawasan konten digital, klasterisasi anggaran, hingga evaluasi biaya sewa MUX bagi lembaga penyiaran,” ucapnya.

Selain itu, KPID juga menekankan perlunya revisi definisi penyiaran sesuai perkembangan zaman. Regulasi baru diharapkan mendukung pembentukan satuan kerja KPID di seluruh provinsi agar fungsi pengawasan lebih optimal.

Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran daerah dalam pembangunan. “Penyempurnaan regulasi penyiaran dibutuhkan untuk memperkuat peran daerah dan tetap sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ketua Tim Panja Penyiaran Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik masukan tersebut. Menurutnya, rekomendasi KPID Jawa Timur akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan revisi di tingkat nasional.

Dave menegaskan bahwa Panja Penyiaran DPR RI sangat membutuhkan masukan dari daerah. “Penyiaran tidak hanya berbicara pusat, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan lokal,” ujarnya.

Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi menyoroti masih banyaknya blank spot siaran di Jawa Timur. Kondisi itu dinilai berdampak serius pada keterbatasan masyarakat mengakses informasi.

Yunus menegaskan RUU Penyiaran mendatang harus mampu menjawab persoalan pemerataan akses siaran. Dengan begitu, hak masyarakat Jawa Timur untuk memperoleh informasi layak dapat terpenuhi.

Ia berharap revisi regulasi segera ditindaklanjuti untuk menjamin kualitas layanan penyiaran yang merata. “Penyiaran yang adil akan mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat persatuan bangsa,” ucapnya.

Pewarta. Nyoto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama