Dua KPM Jombang Reaktivasi Rekening Usai Terindikasi Judol


Jombang: Dua keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang tercatat mengajukan reaktivasi rekening bantuan sosial (bansos) setelah sebelumnya terblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Dari total 1.226 rekening yang terblokir, baru dua KPM yang mengajukan proses pengaktifan kembali.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Albarian Risto Gunarto, menjelaskan bahwa pengajuan reaktivasi tersebut belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap.

“Sampai sekarang baru dua orang yang mengajukan reaktivasi, itu pun belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap,” kata Risto, Sabtu (27/9/2025).

Ia menegaskan, rekening bansos tidak bisa diaktifkan kembali secara otomatis. Prosesnya harus melalui mekanisme pengajuan resmi oleh KPM sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Aktif atau tidaknya tergantung dari KPM-nya. Kalau memang ingin aktif kembali, sesuai SOP harus mengajukan reaktivasi. Jadi tidak langsung kami reaktivasi,” tegasnya.

Risto menambahkan, salah satu syarat pengajuan adalah melampirkan surat pengantar. Apabila KPM tidak mengajukan reaktivasi, maka bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) otomatis tidak akan masuk ke rekening, bahkan dana yang sudah ditransfer bisa ditarik kembali.

“Iya, bansosnya ditarik kembali. Biasanya penarikan itu dilakukan pada bulan ketiga setelah dana masuk. Jadi, kemungkinan pada bulan Desember nanti, dana bantuan yang tidak tersalurkan dianggap hangus,” jelasnya.

Hingga kini, menurut Risto, belum ada tindak lanjut dari Kemensos terkait rekening KPM yang terblokir akibat judi online. Pemerintah pusat hanya mengirimkan daftar nama rekening terindikasi kepada Dinsos Jombang tanpa imbauan khusus.

“Dari Kemensos mereka tidak memberikan imbauan, hanya memberikan daftar nama tersebut. Jadi, kalau memang merasa membutuhkan bansos itu, harus melakukan reaktivasi. Kami siap memfasilitasi,” ujarnya.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama