Disnaker Tuntut Perusahaan Patuh Kuota Kerja Disabilitas


Sidoarjo: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menegaskan agar perusahaan di wilayahnya mematuhi kewajiban merekrut minimal satu persen tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amaliah, menyebutkan bahwa saat ini baru terdapat sekitar 30 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Jumlahnya pun masih terbatas, yaitu sekitar 256 orang. Padahal, sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib memberikan ruang kerja bagi kelompok disabilitas.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk memenuhi kuota pekerja disabilitas. Disnaker akan terus memantau dan memastikan aturan ini benar-benar dijalankan,” tegas Ainun, Minggu (28/9/2025).

Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat agar perusahaan tidak hanya memandang kebijakan tersebut sebagai beban administratif, melainkan sebagai upaya nyata memberikan hak kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Dengan kebijakan ini, Ainun berharap jumlah tenaga kerja disabilitas di Sidoarjo bisa meningkat, sekaligus membuktikan bahwa mereka juga mampu berkontribusi maksimal di berbagai sektor pekerjaan.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama