Sebanyak 18 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, sujud syukur didepan pintu penjara, setelah resmi mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Memo Jatim - Mojokerto: Sebanyak 817 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 376 orang mendapatkan remisi umum dan 441 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa 2025 yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus.
Jenis perkara penerima RU terdiri dari 176 kasus narkotika, 6 kasus korupsi, 5 kasus perdagangan orang, dan 189 perkara pidana umum. Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengatakan, mereka mendapatkan hak nya baik Remisi Umum (RU) I dan II, maupun Remisi Dasawarsa (RD).
"Jika dilihat dari domisili, penerima RU terdiri dari 59 orang dari Kota Mojokerto, 235 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 82 orang dari luar Mojokerto," ucap Rudi, Minggu (17/8/2025).
Rudi menjelaskan, dari jumlah terbsut, sebanyak 21 napi tercatat mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun 3 orang di antaranya masih harus menjalani subsider kurungan antara 2 hingga 3 bulan, dan 18 orang lainya benar-benar bebas.
"Tiga orang di antaranya masih harus menjalani subsider karena tidak mampu membayar uang pengganti. Mereka harus menjalani subsider kurungan antara 2 hingga 3 bulan. Jadi total hari ini yang benar-benar bebas ada 18 orang dari Lapas Mojokerto," katanya.
Rudi menuturkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan taat aturan. Ia berharap, narapidana yang kembali ke lingkungan masyarakat bisa menjaga diri agar tidak melanggar hukum lagi.
"Tolong diawasi, diingatkan agar jangan pernah melanggar hukum lagi," ujarnya.
Suasana haru menyelimuti halaman Lapas Mojokerto ketika para narapidana yang benar-benar bebas disambut pelukan dan tangis bahagia keluarga mereka di depan pintu gerbang Lapas. "Remisi ini merupakan pemberian negara melalui Presiden RI yang didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucapnya.
Rudi, berpesan kepada keluarga narapidana agar terus mengawasi dan mengingatkan mereka supaya tidak mengulangi kesalahan. "Karena jika melanggar hukum lagi, mereka akan masuk penjara lagi dan menjadi residivis yang akan memberatkan hukuman," katanya.
Pewarta. Nyoto