Terlihat Tempat Timbunan Solar Dan Truk Pengangkut Ada Dalam Gudang


Warga Desa Jimbe geger temukan truk tangki dan tandon berisi solar di bangunan tanpa izin. Polisi diminta segera bertindak sebelum muncul bahaya lebih besar.

Kamis, 23 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Blitar, Jawa Timur | Kategori; Peristiwa | Penulis; Q_ris

Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan temuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin (20/10) malam.

Kejadian bermula saat sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT 2 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Ketua RT bersama sejumlah warga kemudian menuju lokasi untuk memastikan isi gudang tersebut.

Sesampainya di lokasi, warga mendapati dua unit dam truk pengangkut bahan bakar, satu mobil pribadi Daihatsu Terios hitam, dan truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” berkapasitas sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang juga ditemukan sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim serta dua sopir muda yang tengah beristirahat.

Ketua RT 2 Desa Jimbe mengaku tidak pernah mendapat laporan maupun izin terkait aktivitas tersebut. Ia menilai kegiatan itu berpotensi membahayakan warga sekitar.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir karena solar mudah terbakar, dan kalau sampai terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Ketua RT 2 dengan nada kesal.

Ketika dikonfirmasi, kedua sopir di lokasi mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama Waloyo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut maupun perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.

Warga yang resah akhirnya melaporkan temuan itu ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Tim media berita format juga berupaya mengonfirmasi langsung ke manajemen PT Cahaya Nusantara Energi guna memastikan keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan tersebut, serta menelusuri peran sosok Waloyo dalam dugaan penimbunan solar ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas mengatur sanksi bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional untuk mencegah keresahan serta potensi bahaya kebakaran di lingkungan permukiman warga.

“Kami berharap polisi segera menyelidiki dan menindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai ini jadi contoh buruk di tengah mahalnya harga BBM,” ujar Sutrisno, warga setempat.

Senada dengan warga, Mukti Wijaya, Ketua Koordinator NGO FORMAT menegaskan bahwa kegiatan yang diduga ilegal tersebut harus segera diusut secara transparan kepada publik. Kamis (23/10/2025).

“Kalau benar solar bersubsidi ditimbun untuk dijual kembali, ini jelas merugikan rakyat kecil. Aparat harus transparan dalam menangani kasus ini,” tegas Mukti.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama