Masyarakat Tulungagung Geram, Arena Sabung Ayam dan Dadu Bebas Beroperasi

Tulungagung  17 Oktober 2025— Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat tulungagung Aktivitas Dusun Balong, Kecamatan Ngantru, Kelurahan Padangan, Kabupaten Tulungagung. Penyebabnya, aktivitas sabung ayam dan judi dadu terus merajalela di wilayah mereka tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Praktik perjudian ini bahkan dipromosikan secara terbuka dan tetap berlangsung setiap hari.

Puncak keramaian bahkan telah dijadwalkan secara terang-terangan, yakni pada Minggu, 19 Oktober 2025, dalam acara bertajuk "Gebyar Promosi Sabung Ayam". Fakta ini dianggap sebagai bentuk nyata pembiaran hukum dan ketidakhadiran negara dalam memberantas kejahatan yang berlangsung di depan mata.

“Kalau ada laporan, paling libur sehari dua hari. Habis itu ya jalan lagi. Sudah rahasia umum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kanal Aduan Hanya Formalitas?
Kapolres Tulungagung diketahui telah membuka kanal pengaduan masyarakat via WhatsApp, namun warga menilai hal tersebut hanya menjadi pencitraan semata. Meski berbagai laporan telah disampaikan, hasilnya nihil. Lokasi perjudian tetap beroperasi, dan aparat seolah tak bergeming.

Situasi ini memicu krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng hukum, bukan malah membiarkan pelanggaran terjadi berulang kali.

Instruksi Kapolri Diabaikan
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas memerintahkan pemberantasan total terhadap segala bentuk perjudian, termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.

Namun, di wilayah hukum Polres Tulungagung, instruksi tersebut seakan tak berarti. Penindakan tidak terlihat, sementara aktivitas ilegal tetap berjalan dengan leluasa.

Perjudian Bukan Budaya, Tapi Kejahatan
Warga juga menolak keras narasi yang membungkus sabung ayam dan dadu sebagai "kegiatan tradisional". Menurut mereka, itu hanyalah dalih untuk menutupi kejahatan berjamaah.

Berdasarkan hukum, aktivitas tersebut termasuk dalam tindak pidana murni:

Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.
UU No. 7 Tahun 1974: Menegaskan semua bentuk perjudian dilarang dan wajib diberantas.
Pasal 55, 56, 421 KUHP: Menjerat pihak yang membantu dan menyalahgunakan wewenang.
UU Tipikor Pasal 12: Memberi celah untuk menjerat oknum aparat yang menerima gratifikasi atau suap.
Tuntutan Warga: Tegakkan Hukum, Jangan Pilih Kasih!
Masyarakat Tulungagung menyuarakan tuntutan berikut:

Kapolres Tulungagung bertindak tegas menutup dan menindak lokasi perjudian secara permanen.
Polda Jawa Timur dan Mabes Polri turun langsung melakukan audit serta investigasi atas dugaan pembiaran.
Tindak tegas oknum aparat, bila terbukti terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.
“Negara tidak boleh kalah oleh preman dan judi. Jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, kepercayaan masyarakat akan benar-benar hilang,” tegas seorang warga.

Penutup
Fenomena ini menjadi gambaran nyata dari pembusukan sistem hukum di tingkat lokal jika tidak segera ditangani. tim investigasi media berharap Polda Jawa Timur, Mabes Polri, dan Kompolnas segera bertindak untuk mengembalikan wibawa hukum dan rasa keadilan masyarakat.

(Bersambung – Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama