Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
Surat edaran ini merupakan respons atas dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat serta tindak lanjut dari keterangan pers Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Minggu (31/8/2025) mengenai situasi nasional terkini.
“Sesuai arahan Presiden didukung pantauan kami langsung di lapangan terkait perkembangan situasi yang terjadi, maka kami menyadari harus ada langkah-langkah strategis sebagai bentuk antisipasi,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (31/8/2025).
Khofifah menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi lain guna mengantisipasi aktivitas anarkis dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kita jaga Jawa Timur. Kita jaga Indonesia. Jangan sampai merusak fasilitas umum, menjarah dan sebagainya, karena itu melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para kepala daerah melakukan langkah preventif terhadap potensi gangguan, khususnya dengan mengamankan objek-objek vital.
“Bersama Forkopimda Jatim, kami imbau Bupati/Wali Kota di Jatim melakukan upaya-upaya preventif,” pungkasnya.
Pewarta. Nyoto