Gubernur Jatim Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan APBD 2025


Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (8/9/2025). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Drs. M. Musyafak bersama seluruh jajaran wakil ketua DPRD.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Khofifah mengklarifikasi sejumlah catatan fraksi, khususnya mengenai data indikator kinerja utama (IKU) dan pelayanan dasar. 

“Sebanyak 11 poin IKU yang digunakan dalam perencanaan sudah tercantum dalam LKPJ Gubernur. Alokasi anggaran untuk kesehatan telah mencapai 22,6%, sementara pendidikan 32,8%,” ujarnya.

Menanggapi sorotan soal ketepatan sasaran program pengentasan kemiskinan, Gubernur memastikan validitas data penerima berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dari Kemensos. 

Ia juga menegaskan pencapaian Jawa Timur dalam sektor pertanian, termasuk penambahan Luas Tambah Tanam sebesar 1,485% dan produksi gabah tertinggi nasional sejak 2020 dengan capaian 11,361 juta ton.

Terkait dengan serapan anggaran, Gubernur melaporkan bahwa hingga 5 September 2025, realisasi APBD Provinsi Jawa Timur telah mencapai 57,10%. 

“Ini menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan serapan anggaran tertinggi kedua se-Indonesia, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 46,38%,” jelasnya. 

Ia juga meluruskan isu PHK massal yang sempat beredar, dan menjelaskan bahwa kasus di PT Gudang Garam adalah program pensiun dini bagi 200 pekerja.

Dalam struktur perubahan APBD 2025 yang dibacakan, pendapatan daerah bertambah Rp151 miliar menjadi Rp28,599 triliun. 

Belanja daerah naik Rp2,7 triliun menjadi Rp32,996 triliun, sementara defisit dan pembiayaan netto juga meningkat sebesar Rp2,621 triliun, menjadikan total pembiayaan netto mencapai Rp4,397 triliun.

Gubernur menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun ini menjadi nol. Selanjutnya, dokumen Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 15 Tahun 2024.

Rapat paripurna ini menandai akhir pembahasan Raperda P-APBD 2025 sekaligus menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran lebih produktif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama