Presiden Prabowo Berhentikan Noel Sebagai Wamenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (tengah berkacamata) setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/08/2025). Presiden Prabowo kemudian memberhentikan Noel sebagai Wamenaker (Foto: Medsos X @KPK_RI)

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Jumat, (22/8/2025).  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (3K). "Bapak Presiden telah menandatangani pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).

Selanjutnya pemerintah menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK untuk diusut hingga tuntas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Mensesneg berharap kasus ini, menjadi peringatan bagi pejabat negara terutama Kabinet Merah Putih untuk tidak korupsi. Presiden Prabowo berkali-kali telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua terutama Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainya. Sekali lagi Presiden Prabowo berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Sebelumnya, KPK menangkap 14 orang termasuk Noel dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan tiga orang lainnya tidak terkait dalam kasus tersebut.

KPK menahan belasan tersangka tersebut dengan menjebloskan ke rutan KPK untuk 20 hari kedepan. Dalam operasi OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Pewarta. Nyoto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama