Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu, 23,31 Gram Barang Bukti Diamankan



MOJOKERTO,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah seorang pria berinisial AH alias INUL (31), warga Dusun Kunjoro RT 002 RW 003, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

11 paket sabu siap edar dengan total berat 23,31 gram,1 sendok scrup plastik,1 kotak rokok bekas merek DJI SAM SOE,2 bendel plastik klip kosong,1 unit timbangan elektrik,1 kotak plastik hitam bertuliskan FIFGROUP serta 1 unit handphone Samsung J6+ beserta SIM Card Telkomsel.

Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat berada di depan rumah di wilayah Dusun Kunjoro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Identitas dan alamat lengkap pelaku H belum diketahui,” ujar IPTU Eriek.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.(Wul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama