Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Kapal Majapahit


Memo Jatim 
Mojokerto - Dikutip dari kabar Mojokerto Selasa, 24 Juni 2025

"Salah satu tersangka kasus korupsi proyek wisata Kapal Majapahit digiring petugas Kejari Mojokerto usai ditetapkan sebagai tersangka
"Salah satu tersangka kasus korupsi proyek wisata Kapal Majapahit digiring petugas Kejari Mojokerto usai ditetapkan sebagai tersangka

Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit yang berada di kawasan Taman Bahari, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (24/6/2025), usai penyidik menggelar ekspose kasus sehari sebelumnya.

"Hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka terkait proyek pembangunan Kapal Majapahit yang diduga menimbulkan kerugian negara," kata Bobby dalam konferensi pers.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kota Mojokerto, tepatnya dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim). Mereka adalah YS, yang menjabat sebagai Sekretaris dinas, dan ZS, Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi. Keduanya memiliki peran penting dalam proyek ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Lima tersangka lain berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Mereka adalah MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (HAS), pelaksana pembangunan Kapal Majapahit (MK), Direktur CV Sentoso Berkah Abadi serta (CI) dan (N), yang bertanggung jawab atas pengerjaan bagian penutup (cover) Kapal Majapahit.

Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776 akibat proyek tersebut. Bobby menegaskan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Kerugian ini muncul karena pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati," ujarnya.

Namun, Bobby juga menyebutkan bahwa aliran dana korupsi senilai Rp1,9 miliar masih dalam proses penelusuran. "Kami masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengetahui perputaran uang tersebut," lanjutnya.

Dari ketujuh tersangka, lima orang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Mojokerto. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan. Salah satunya, YS, tidak hadir karena alasan kesehatan, sementara MR mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan.

"Keduanya akan dipanggil ulang minggu depan," ujar Bobby.

Kasus ini masih terbuka untuk kemungkinan penambahan tersangka baru. Bobby menyatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pewarta. Nyoto 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama