
Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar,di Jakarta, Minggu (21/2).
Oleh karena itu, visi dan misi pemerintah saat ini adalah
membangun Indonesia dari pinggiran. Hal ini, sambung Marwan, tercermin dari
penerapan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penerapan UU Desa secara konsisten dan bertanggungjawab akan mampu
menjadikan desa tampil di panggung utama pembangunan ekonomi Republik
Indonesia,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Kita mulai melihat adanya semangat yang mulai tumbuh di
desa-desa. Kebangkitan desa adalah sebuah fenomena yang kita harapkan untuk
terus tumbuh dan berkembang menggemakan semangat untuk menyongsong kemandirian
desa,” kata Marwan.
Lantas kenapa pembangunan desa menjadi
prioritas?
Ia mengatakan, berdasarkan data 74.754 desa yang ada di Indonesia,
39.086 di antaranya adalah masuk dalam kategori daerah tertinggal dan 17.268
masuk dalam skema desa sangat tertinggal.
“Jumlah tersebut belum menghitung 1.138 desa di daerah perbatasan
dan pulau terpencil dan terluar.
Oleh karenanya, menurut dia, Desa jelas entitas terdepan dalam
segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya menjadi subordinat
dalam sistem pemerintahan di tanah air.
“Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah
lompatan yang luar biasa dalam sejarah perpolitikan bangsa ini. Hadirnya UU
tersebut menyembulkan secercah harapan baru untuk kebangkitan desa,” tegasnya.
Marwan menjelaskan, UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan
dan penguatan desa dalam seluruh proses pembangunan. Sebab, UU Desa tak lagi
hanya menjadi subordinat dari supra Desa.
Posting Komentar