
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan
kasus Novel dinyatakan kadaluarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah
penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004.
“Kadaluarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari
fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari
sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kadaluarsa,” kata dia dalam
keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Selain kadaluarsa, Noor Rochmat juga menyatakan setelah mengadakan
diskusi panjang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Bengkulu disimpulkan kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk
disidangkan.
“Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejati Bengkulu
dan Kejagung perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan
tidak cukup bukti,” tegas dia.
Dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang
dikeluarkan Kejari Bengkulu maka perkara yang menyeret penyidik andalan KPK itu
resmi dinyatakan dihentikan.
“Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016,”
ujar Noor Rochmat. Aktual.com
Posting Komentar